Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian mencakup perumusan dan penetapan kebijakan di berbagai bidang pendidikan dan kebudayaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pelaksanaan kebijakan terkait pendidik dan tenaga kependidikan, penyusunan standar dan kurikulum, serta pelaksanaan fasilitasi dan bimbingan teknis di bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah. Struktur organisasi Kementerian terdiri atas Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Guru dan Tenaga Kependidikan; Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; Pendidikan Vokasi; Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; Kebudayaan), Inspektorat Jenderal, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta Staf Ahli. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pencapaian tujuan Kementerian.