Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 1/2024 · Permendikti Saintek No. 1 Tahun 2024 · Permendikti Saintek Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:30 Desember 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan30 Desember 2024

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198).

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Ketentuan substansial mencakup kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian. Kementerian bertugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Fungsi kementerian meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi, pelaksanaan fasilitasi dosen dan tenaga kependidikan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, dan pelaksanaan dukungan substantif. Susunan organisasi kementerian terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi, Inspektorat Jenderal, Staf Ahli Bidang Regulasi, dan Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Peraturan ini juga mengatur detail tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi tersebut, termasuk biro, bagian, dan subbagian di bawahnya.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)