Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Ketentuan substansial mencakup kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian. Kementerian bertugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Fungsi kementerian meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi, pelaksanaan fasilitasi dosen dan tenaga kependidikan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, dan pelaksanaan dukungan substantif.
Susunan organisasi kementerian terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi, Inspektorat Jenderal, Staf Ahli Bidang Regulasi, dan Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Peraturan ini juga mengatur detail tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi tersebut, termasuk biro, bagian, dan subbagian di bawahnya.