Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 81 mengenai Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, khususnya pada ketentuan huruf f. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada Pasal 93, Pasal 94, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 115, Pasal 121, Pasal 122, dan Pasal 123. Selain itu, dilakukan penyisipan pada Pasal 130A, Pasal 130B, Pasal 130C, Pasal 130D, dan Pasal 130E di antara Pasal 130 dan Pasal 131, serta penyisipan Bagian KelimaA di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam BAB V. Perubahan ini bertujuan untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna meningkatkan layanan di bidang pendidikan nonformal.