Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 19/2015 · Perda Kabupaten Kuningan No. 19 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2015Tanggal Penetapan:25 November 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PDAU Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 27 Tahun 2013.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2015 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan aset penyertaan modal dari Pemerintah Daerah berupa tanah dan bangunan yang dijadikan taman kota. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 3, yang mengatur tentang penyertaan modal. Penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan bulan Agustus Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,-. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan modal PDAU agar dapat beroperasi secara optimal dan sehat, diperlukan penambahan Penyertaan Modal sebesar Rp.15.035.000.000,00 yang dianggarkan dalam APBD secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Sumber tambahan Penyertaan Modal berasal dari keuntungan bersih PDAU bagian Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah, dan sumber lain yang sah. Selain penyertaan modal berupa uang tunai, diberikan juga penyertaan modal dalam bentuk aktiva tetap dan inventaris, meliputi tanah, bangunan gedung, dan barang inventaris lama maupun baru.

(-)

(-)