Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 19/2011 · Perda Kabupaten Kuningan No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2011Tanggal Penetapan:11 Oktober 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan. Perubahan ini dilakukan karena realisasi besaran penyertaan modal pada PDAU tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, serta untuk merealisasikan program kegiatan usaha sesuai dengan bisnis planning yang ditetapkan, sehingga diperlukan penambahan penyertaan modal daerah. Penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan bulan April Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). Selain penyertaan modal tersebut, untuk memenuhi kebutuhan modal PDAU agar dapat operasional secara optimal dan sehat, maka diperlukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp.17.035.000.000,00 (tujuh belas milyar tiga puluh lima juta rupiah). Tambahan penyertaan modal tersebut dianggarkan dalam APBD secara bertahap sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sumber tambahan penyertaan modal berasal dari keuntungan bersih PDAU bagian Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah, dan sumber lain yang sah. Selain penyertaan modal tersebut, untuk kelangsungan usaha PDAU diberikan penyertaan modal dalam bentuk aset kantor PDAU yang meliputi tanah, bangunan gedung, taman, dan barang inventaris.

(-)

(-)