Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan. Perubahan tersebut mengatur mengenai penyertaan modal yang telah disetor hingga bulan November tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah). Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan modal PDAU agar dapat beroperasi secara optimal dan sehat, diperlukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp.17.035.000.000,00 (tujuh belas milyar tiga puluh lima juta rupiah), yang akan dianggarkan dalam APBD secara bertahap hingga Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sumber tambahan penyertaan modal berasal dari keuntungan bersih PDAU bagian Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah, dan sumber lain yang sah. Selain penyertaan modal tersebut, untuk kelangsungan usaha PDAU diberikan penyertaan modal dalam bentuk aset kantor PDAU meliputi tanah, bangunan gedung, barang inventaris lama, dan barang inventaris baru.