Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya perubahan kondisi ekonomi yang memerlukan penyesuaian terhadap jenis dan tarif PNBP, serta untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Jenis PNBP yang diatur meliputi penerimaan dari pelayanan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Kementerian Kesehatan juga dapat melaksanakan jasa pelayanan pengambilan dan pemeriksaan sampel kualitas lingkungan, jasa pelayanan penelitian dan pengembangan kesehatan berdasarkan kontrak kerja sama, serta menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan bagi Pegawai Negeri Sipil di luar Kementerian Kesehatan. Dalam kondisi tertentu atau situasi khusus, tarif PNBP dapat dikenakan sebesar Rp 0,00. Tarif PNBP untuk jasa yang dilaksanakan di luar kantor Kementerian Kesehatan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi. Mahasiswa tidak mampu yang berprestasi dan/atau mahasiswa dalam kondisi tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 untuk biaya pendidikan. Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.