Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PP 21/2013 · PP No. 21 Tahun 2013 · PP Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2013Tanggal Penetapan:9 April 2013
Pelayanan KesehatanPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 2013
Tanggal Penetapan09 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, Departemen Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4694); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4975);

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya perubahan kondisi ekonomi yang memerlukan penyesuaian terhadap jenis dan tarif PNBP, serta untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Jenis PNBP yang diatur meliputi penerimaan dari pelayanan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Kementerian Kesehatan juga dapat melaksanakan jasa pelayanan pengambilan dan pemeriksaan sampel kualitas lingkungan, jasa pelayanan penelitian dan pengembangan kesehatan berdasarkan kontrak kerja sama, serta menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan bagi Pegawai Negeri Sipil di luar Kementerian Kesehatan. Dalam kondisi tertentu atau situasi khusus, tarif PNBP dapat dikenakan sebesar Rp 0,00. Tarif PNBP untuk jasa yang dilaksanakan di luar kantor Kementerian Kesehatan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi. Mahasiswa tidak mampu yang berprestasi dan/atau mahasiswa dalam kondisi tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 untuk biaya pendidikan. Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

(-)

(-)