Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PP 64/2019 · PP No. 64 Tahun 2019 · PP Nomor 64 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2019Tanggal Penetapan:12 September 2019
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2019
Tanggal Penetapan12 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5408) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kesehatan guna menunjang pembangunan nasional. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 dan menetapkan jenis serta tarif PNBP yang berlaku di berbagai unit Kementerian Kesehatan, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, dan lainnya. Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan jasa pelayanan kesehatan, penelitian, pendidikan, dan pelatihan yang dapat dilakukan melalui kontrak kerja sama. Tarif PNBP ditetapkan berdasarkan nilai nominal dalam kontrak kerja sama atau mengacu pada peraturan terkait. Selain itu, peraturan ini menetapkan tarif Rp 0,00 untuk layanan tertentu dalam kondisi khusus, seperti di daerah terpencil atau untuk tamu kenegaraan. Semua PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)