Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, Departemen Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PP 4/2007 · PP No. 4 Tahun 2007 · PP Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2007Tanggal Penetapan:4 Januari 2007
Pelayanan KesehatanPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, Departemen Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 2007
Tanggal Penetapan04 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, Departemen Kesehatan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional, khususnya dalam konteks peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Konsil Kedokteran Indonesia, sebagai badan independen, bertugas melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi, dan membina praktik kedokteran. Jenis PNBP yang diatur adalah penerimaan dari penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter dan dokter gigi, dengan tarif sebesar Rp250.000,00. Tarif ini mencakup seluruh biaya registrasi, mulai dari pendaftaran hingga pengiriman STR kepada pemohon. Seluruh PNBP yang diterima harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)