Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, Departemen Kesehatan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional, khususnya dalam konteks peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Konsil Kedokteran Indonesia, sebagai badan independen, bertugas melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi, dan membina praktik kedokteran. Jenis PNBP yang diatur adalah penerimaan dari penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter dan dokter gigi, dengan tarif sebesar Rp250.000,00. Tarif ini mencakup seluruh biaya registrasi, mulai dari pendaftaran hingga pengiriman STR kepada pemohon. Seluruh PNBP yang diterima harus disetor langsung ke Kas Negara.