Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Juga dikenal sebagai: Permenperin 10/2022 · Permenperin No. 10 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2022Tanggal Penetapan:4 April 2022
Koperasi & Usaha Mikro KecilKependudukan & Catatan Sipil

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 286)

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 terkait penyediaan minyak goreng curah untuk masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Perubahan tersebut menambahkan Pasal 10A dan 10B. Pasal 10A mengatur bahwa pelaku usaha yang telah memiliki nomor registrasi dan telah menyediakan minyak goreng curah sebelum 18 Maret 2022 dapat diberikan Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah terhitung mulai 16 Maret 2022. Dana ini diberikan dengan syarat pelaku usaha menyampaikan laporan melalui sistem elektronik, menandatangani perjanjian pembiayaan dengan Direktur Utama BPDPKS, dan menyampaikan permohonan pembayaran secara online melalui SIINas dengan mengunggah laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan serta faktur pajak. Pasal 10B menyatakan bahwa mekanisme pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku secara *mutatis mutandis* untuk pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A.

(-)

(-)