Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Juga dikenal sebagai: Permenperin 12/2022 · Permenperin No. 12 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2022Tanggal Penetapan:26 April 2022
Kehutanan & PerkebunanKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku26 April 2022
Tanggal Penetapan26 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2022. Perubahan ini terkait dengan proses pengajuan dan verifikasi pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada Pelaku Usaha oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pelaku Usaha mengajukan permohonan pembayaran secara online melalui SIINas dengan mengunggah laporan rekapitulasi transaksi penjualan dan faktur pajak. Direktur Jenderal melakukan verifikasi dengan bantuan surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS. BPDPKS melakukan pembayaran dalam jangka waktu tertentu setelah menerima surat permohonan dan hasil verifikasi. Dalam kondisi tertentu, pembayaran sebagian dana dapat dilakukan sebelum verifikasi surveyor independen, dengan syarat Pelaku Usaha menandatangani surat pernyataan kesediaan pengembalian kelebihan pembayaran. Jika hasil verifikasi menunjukkan kelebihan bayar, Pelaku Usaha wajib mengembalikan dana tersebut, dan jika kekurangan bayar, BPDPKS wajib membayar kekurangannya.

(-)

(-)