Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 Tahun 2006

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 Tahun 2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sitemik

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 4/PLPS/2006 · Peraturan LPS No. 4/PLPS/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2006Tanggal Penetapan:10 Agustus 2006
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaPenyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sitemik
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2006
Tanggal Penetapan10 Agustus 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2005 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya terkait penyelesaian bank gagal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai tindakan yang harus diambil LPS dalam menangani bank gagal yang tidak berdampak sistemik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Proses penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik yang diserahkan oleh Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) atau Komite Koordinasi kepada LPS.
  2. Cara penyelesaian Bank Gagal oleh LPS, yaitu dengan melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan. Keputusan didasarkan pada perkiraan biaya, prospek usaha bank, dan kesediaan pemegang saham.
  3. Persyaratan yang harus dipenuhi agar LPS dapat menyelamatkan Bank Gagal, termasuk perkiraan biaya penyelamatan yang tidak melebihi 60% dari perkiraan biaya tidak menyelamatkan, prospek usaha bank yang baik, dan pernyataan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyerahkan hak dan wewenang kepada LPS.
  4. Tindakan penyelamatan yang dapat dilakukan LPS setelah RUPS menyerahkan hak dan wewenangnya, seperti menguasai aset bank, melakukan penyertaan modal sementara, menjual aset bank, mengalihkan manajemen bank, melakukan merger atau konsolidasi, mengalihkan kepemilikan bank, dan meninjau ulang kontrak bank.
  5. Kondisi di mana LPS tidak melanjutkan penyelamatan Bank Gagal, misalnya jika biaya penyelamatan meningkat signifikan atau kondisi keuangan bank memburuk.
  6. Bentuk penyertaan modal sementara LPS dalam bentuk saham dengan hak preferen.
  7. Ketentuan mengenai penjualan saham Bank Gagal yang diselamatkan, termasuk jangka waktu penjualan dan tingkat pengembalian yang optimal.

Peraturan ini juga mengatur mengenai laporan yang harus disampaikan oleh Bank Gagal yang diselamatkan kepada LPS.

(-)

(-)