Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/LPLS/2006 Tentang Penyelesain Bank Gagal Yang TidaK Berdampak Sistemik

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 3/2011 · Peraturan LPS No. 3 Tahun 2011 · Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/LPLS/2006 Tentang Penyelesain Bank Gagal Yang TidaK Berdampak Sistemik
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2007 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 10).

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap perkiraan biaya penyelamatan dan perkiraan biaya tidak menyelamatkan, serta persyaratan penyelamatan Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.

Perubahan Pasal 6 mengatur pemenuhan tingkat solvabilitas dalam perhitungan perkiraan biaya penyelamatan, termasuk penambahan modal untuk memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan mengantisipasi potensi kerugian. Pasal 7 diubah untuk mengatur pemenuhan tingkat likuiditas, meliputi penambahan dana untuk pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) atau Cash Ratio (CR), pemenuhan kewajiban bank kepada pihak lain, biaya operasional bank, biaya jasa pihak ketiga, dan biaya lainnya. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan Pasal 7A yang mengatur penambahan modal untuk mendukung pertumbuhan usaha bank.

Perubahan Pasal 8 mengatur perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan, yang terdiri atas perkiraan biaya yang akan dibayarkan (pembayaran simpanan yang dijamin, biaya talangan, biaya terkait pembayaran simpanan, dan potensi biaya tuntutan ganti rugi) serta memperhitungkan perkiraan penerimaan LPS dari penjualan dan pencairan aset bank. Pasal 10 diubah untuk mengatur persyaratan penyelamatan Bank Gagal, termasuk perkiraan biaya penyelamatan, prospek usaha bank, pernyataan dari RUPS bank, dan penyerahan dokumen oleh bank kepada LPS. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan Pasal 29A yang memberikan kewenangan kepada LPS untuk menunjuk instansi pemerintah, Kantor Akuntan Publik, atau pihak lain untuk melaksanakan due diligence dan/atau perhitungan biaya penyelamatan maupun biaya tidak menyelamatkan.

(-)

(-)