Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2007 Tahun 2007

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 2/PLPS/2007 · Peraturan LPS No. 2/PLPS/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2007Tanggal Penetapan:18 Desember 2007
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaPerubahan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku18 Desember 2007
Tanggal Penetapan18 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik. Perubahan tersebut meliputi Pasal 24 mengenai kewajiban LPS untuk menjual seluruh saham bank yang diselamatkan dalam jangka waktu tertentu, serta tata cara penjualan saham tersebut. Pasal 25 juga diubah terkait dengan tata cara penjualan saham bank yang diselamatkan yang akan ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner. Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan peraturan yang berkaitan dengan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.

(-)

(-)