Peraturan Daerah Kabupaten Barru ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Jenis pajak yang diatur meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian/hiburan), pajak reklame, PAT, pajak MBLB, pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen BBNKB. Retribusi daerah meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta pemberian fasilitas pajak dan retribusi untuk mendukung investasi. Kewenangan pemungutan pajak daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.