di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 12 Tahun 2019 tentang Peraturan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 12/2019 · Perda Kabupaten Barru No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Barru Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
Perubahan meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, yaitu angka 12 dan 16. Selain itu, Pasal 2 juga mengalami perubahan dengan dihapusnya huruf a dan c. Pasal 7, 8, 9, 13, 14, dan 15 dihapus secara keseluruhan.
Dengan perubahan ini, jenis retribusi perizinan tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah ini menjadi lebih terbatas.