Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 7/2022 · Perda Kabupaten Barru No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2022Tanggal Penetapan:21 Desember 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku21 Desember 2022
Tanggal Penetapan21 Desember 2022
Tempat PenetapanBarru

Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Barru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ketentuan Substansial:

Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Besarnya retribusi PBG dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan. Harga satuan Retribusi PBG terdiri atas indeks lokalitas dan Standar Harga Satuan Tertinggi untuk Bangunan Gedung, atau harga satuan retribusi Prasarana Bangunan Gedung untuk Prasarana Bangunan Gedung.

Prinsip penetapan tarif retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF, meliputi penerbitan dokumen PBG dan SLF, inspeksi penilik bangunan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari penerbitan PBG dan SLF tersebut.

Struktur dan besaran tarif retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk bangunan Gedung dan prasarana Bangunan Gedung. Tarif retribusi PBG ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi PBG dipungut di wilayah Daerah. Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan PBG. Saat terutangnya retribusi adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Bupati atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan retribusi PBG terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi PBG dilakukan sekaligus atau lunas paling lambat 7 (tujuh) hari sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan.

Penagihan retribusi PBG yang terutang menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.