di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang
Juga dikenal sebagai: Peraturan DPR 2/2020 · Peraturan DPR No. 2 Tahun 2020 · Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah, terkait pembentukan undang-undang. Peraturan ini mengatur tentang kekuasaan DPR dalam membentuk undang-undang, prosedur pengajuan dan penyusunan rancangan undang-undang, serta penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang meliputi Prolegnas jangka menengah dan tahunan. Prolegnas disusun berdasarkan perintah konstitusi, perencanaan pembangunan nasional, dan aspirasi masyarakat. Penyusunan Prolegnas dikoordinasikan oleh Badan Legislasi DPR, dengan melibatkan DPD dan Pemerintah. Peraturan ini juga mengatur tentang evaluasi Prolegnas, penyusunan naskah akademik, dan pembahasan rancangan undang-undang di luar Prolegnas dalam keadaan tertentu.