Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: Peraturan DPR 2/2020 · Peraturan DPR No. 2 Tahun 2020 · Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2020Tanggal Penetapan:2 April 2020
Tata Naskah KedinasanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Dewan Perwakilan Rakyat
TemaPembentukan Undang-Undang
LokasiDewan Perwakilan Rakyat
Tanggal Berlaku02 April 2020
Tanggal Penetapan02 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1800) 2. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1125) 3. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan Rancangan Undang-Undang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1126)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah, terkait pembentukan undang-undang. Peraturan ini mengatur tentang kekuasaan DPR dalam membentuk undang-undang, prosedur pengajuan dan penyusunan rancangan undang-undang, serta penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang meliputi Prolegnas jangka menengah dan tahunan. Prolegnas disusun berdasarkan perintah konstitusi, perencanaan pembangunan nasional, dan aspirasi masyarakat. Penyusunan Prolegnas dikoordinasikan oleh Badan Legislasi DPR, dengan melibatkan DPD dan Pemerintah. Peraturan ini juga mengatur tentang evaluasi Prolegnas, penyusunan naskah akademik, dan pembahasan rancangan undang-undang di luar Prolegnas dalam keadaan tertentu.

(-)

(-)