Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan DPR 2/2019 · Peraturan DPR No. 2 Tahun 2019 · Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:17 Desember 2019
Tata Naskah KedinasanStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Dewan Perwakilan Rakyat
TemaTata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional
LokasiDewan Perwakilan Rakyat
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan17 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1361)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara DPR, DPD, dan Pemerintah dalam penyusunan Prolegnas. Prolegnas dibagi menjadi Prolegnas Jangka Menengah dan Prolegnas Prioritas Tahunan. Penyusunan Prolegnas dikoordinasikan oleh Badan Legislasi DPR, PPUU DPD, dan Menteri terkait. Prolegnas Jangka Menengah disusun untuk jangka waktu 5 tahun, sedangkan Prolegnas Prioritas Tahunan disusun setiap tahun. Prolegnas juga memuat daftar kumulatif terbuka untuk mengakomodasi kebutuhan hukum tertentu.

(-)

(-)