di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan DPR 2/2019 · Peraturan DPR No. 2 Tahun 2019 · Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara DPR, DPD, dan Pemerintah dalam penyusunan Prolegnas. Prolegnas dibagi menjadi Prolegnas Jangka Menengah dan Prolegnas Prioritas Tahunan. Penyusunan Prolegnas dikoordinasikan oleh Badan Legislasi DPR, PPUU DPD, dan Menteri terkait. Prolegnas Jangka Menengah disusun untuk jangka waktu 5 tahun, sedangkan Prolegnas Prioritas Tahunan disusun setiap tahun. Prolegnas juga memuat daftar kumulatif terbuka untuk mengakomodasi kebutuhan hukum tertentu.