Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang, yang harus disertai dengan naskah akademik kecuali untuk rancangan undang-undang tertentu. Penyusunan naskah akademik dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, serta uji publik. Penyusunan rancangan undang-undang dilakukan berdasarkan naskah akademik dan melibatkan perumusan konsep, pembahasan, dan penyebarluasan. DPR, melalui anggotanya, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi, dapat menyusun rancangan undang-undang dengan bantuan sistem pendukung legislasi atau pihak lain yang berkompeten.