Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: Peraturan DPR 2/2012 · Peraturan DPR No. 2 Tahun 2012 · Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2012Tanggal Penetapan:11 September 2012
Tata Naskah KedinasanStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Dewan Perwakilan Rakyat
TemaTata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang
LokasiDewan Perwakilan Rakyat
Tanggal Berlaku11 September 2012
Tanggal Penetapan11 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/DPR RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib sepanjang sudah diatur dalam Peraturan Ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang, yang harus disertai dengan naskah akademik kecuali untuk rancangan undang-undang tertentu. Penyusunan naskah akademik dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, serta uji publik. Penyusunan rancangan undang-undang dilakukan berdasarkan naskah akademik dan melibatkan perumusan konsep, pembahasan, dan penyebarluasan. DPR, melalui anggotanya, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi, dapat menyusun rancangan undang-undang dengan bantuan sistem pendukung legislasi atau pihak lain yang berkompeten.

(-)

(-)