di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: PERPRES 20/2018 · PERPRES No. 20 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung perekonomian nasional dan memperluas kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Pengaturan perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan investasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penggunaan TKA oleh pemberi kerja dalam jabatan tertentu dan waktu tertentu, dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri. Pemberi kerja TKA meliputi instansi pemerintahan, perusahaan swasta asing, dan badan hukum Indonesia. Setiap pemberi kerja wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia, dan TKA dilarang menduduki jabatan personalia. Pemberi kerja harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri, kecuali untuk jabatan tertentu. Dana kompensasi penggunaan TKA harus dibayar oleh pemberi kerja, kecuali untuk instansi pemerintahan dan lembaga sosial. TKA wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas (Vitas) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas) untuk bekerja di Indonesia.