Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: PP 34/2021 · PP No. 34 Tahun 2021 · PP Nomor 34 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Kewarganegaraan & KeimigrasianPenciptaan Lapangan KerjaHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenggunaan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini dicabut dengan: PERPRES No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

  • Regulasi yang Dicabut: PERPRES No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Alasan Pencabutan: Untuk memperbarui dan menyederhanakan kerangka hukum terkait penggunaan tenaga kerja asing agar lebih sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja saat ini.
  • Kerangka Baru: Peraturan ini menetapkan prosedur baru yang lebih efisien dan transparan dalam penggunaan tenaga kerja asing, termasuk pengaturan yang lebih ketat mengenai izin kerja dan tanggung jawab perusahaan.
  • Ketentuan Peralihan: Tidak ada ketentuan peralihan yang spesifik diatur dalam peraturan ini.
  • Dampak pada Kewajiban Kepatuhan yang Ada: Perusahaan yang sebelumnya mematuhi PERPRES No. 20 Tahun 2018 harus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang diatur dalam peraturan ini.
  • Tanggal Efektif Pencabutan: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tidak Ada

Tidak Ada