di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping
Juga dikenal sebagai: PERPRES 72/2014 · PERPRES No. 72 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 72 Tahun 2014
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan ini menetapkan bahwa pemberi kerja TKA harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia untuk semua jabatan, kecuali jika tidak memungkinkan. Pemberi kerja TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan TKA (IMTA), kecuali untuk instansi pemerintah dan badan internasional tertentu. RPTKA dan IMTA memiliki jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Selain itu, pemberi kerja TKA harus menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping untuk alih teknologi dan keahlian, serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang dapat dilakukan di dalam atau luar negeri. Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta dinas terkait di daerah.