Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 75 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang

Juga dikenal sebagai: Keppres 75/1995 · Keppres No. 75 Tahun 1995 · Keppres Nomor 75 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 1995Tanggal Penetapan:9 November 1995
Kewarganegaraan & KeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 November 1995
Tanggal Penetapan09 November 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1974 tentang Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini dibuat untuk mengatur kembali penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) di Indonesia, dengan tujuan utama untuk memaksimalkan penyerapan Tenaga Kerja Indonesia dalam berbagai bidang pekerjaan. Hal ini dilakukan seiring dengan kemajuan pembangunan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan bahwa pengguna TKWNAP harus mengutamakan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia. Namun, jika tidak memungkinkan, TKWNAP dapat digunakan untuk jangka waktu tertentu. Jabatan Direksi dan Komisaris pada perusahaan penanaman modal asing terbuka bagi TKWNAP, kecuali jabatan Direktur Personalia yang harus diisi oleh Tenaga Kerja Indonesia. Pengguna TKWNAP wajib memiliki rencana penggunaan yang disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan melaksanakan program penggantian TKWNAP dengan Tenaga Kerja Indonesia, termasuk menunjuk Tenaga Pendamping dan menyelenggarakan pelatihan.

1. Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1974 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diatur berdasarkan Keputusan Presiden ini.

1. Pengguna TKWNAP yang melanggar dikenakan sanksi pencabutan Keputusan Pengesahan Rencana Penggunaan TKWNAP dan/atau Izin Mempekerjakan TKWNAP. 2. TKWNAP yang melanggar dikenakan sanksi pencabutan Izin Kerja TKWNAP.