Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1974 tentang Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/1974 · Keppres No. 23 Tahun 1974 · Keppres Nomor 23 Tahun 1974

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 1974Tanggal Penetapan:18 April 1974
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 1974
Tanggal Penetapan18 April 1974
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membatasi penggunaan tenaga kerja Warganegara Asing Pendatang di Indonesia, guna memperluas kesempatan kerja bagi Warganegara Indonesia. Hal ini sejalan dengan sasaran pembangunan yang ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pembatasan penggunaan tenaga kerja asing dalam proyek penanaman modal asing dan dalam negeri. Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi diberi wewenang untuk menetapkan jenis pekerjaan yang tertutup bagi tenaga kerja asing, pekerjaan yang dapat diisi sementara oleh tenaga kerja asing, dan pekerjaan yang terbuka untuk jangka waktu tertentu. Pengusaha yang menggunakan tenaga kerja asing wajib menyelenggarakan program pendidikan dan latihan untuk menggantikan tenaga kerja asing dengan tenaga kerja lokal. Jika batas waktu penggunaan tenaga kerja asing terlampaui, pengusaha dikenakan Iuran Wajib Pendidikan dan Latihan.

1. Ketentuan-ketentuan dan persetujuan-persetujuan mengenai penggunaan tenaga kerja Warganegara Asing Pendatang yang sudah ada, disesuaikan dengan Keputusan Presiden ini dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya. 2. Pengusaha atau Perusahaan harus melakukan penyesuaian tersebut pada ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 6(enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

1. Pengusaha atau perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam Keputusan Presiden ini dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, oleh Menteri-menteri yang bersangkutan dapat dicabut izin untuk mempekerjakan tenaga kerja Warganegara Asing Pendatang ataupun izin usahanya.