Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 7/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 7 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2013Tanggal Penetapan:24 Oktober 2013
Aparatur Sipil NegaraPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku25 Oktober 2013
Tanggal Penetapan24 Oktober 2013
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 7 Seri E)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan hak, meningkatkan kemandirian, dan kesejahteraan penyandang disabilitas melalui pengakuan, penghormatan, serta jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka.

Kebijakan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki kebijakan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan penyandang disabilitas secara sistematis dan komprehensif, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai peraturan perundang-undangan, melaksanakan penanganan berbasis keluarga dan komunitas, mengembangkan insentif dan penghargaan, memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak, memperkuat upaya pencegahan dan penanganan berbasis keluarga dan komunitas, memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, melakukan kampanye dan sosialisasi, serta menyediakan sarana dan prasarana.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas, termasuk kesamaan kesempatan di berbagai bidang (pendidikan, kesehatan, keolahragaan, seni budaya, kesempatan kerja, kesempatan berusaha, pelayanan publik, politik, perlindungan hukum, dan informasi publik), aksesibilitas terhadap sarana dan prasarana umum serta transportasi, rehabilitasi (sosial, medik, pendidikan, dan pelatihan), pemberdayaan, dan perlindungan khusus.

Hak dan Kewajiban: Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyandang disabilitas, serta kewajiban pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak tersebut. Ini mencakup kewajiban memberikan kesempatan kerja, menyediakan aksesibilitas, dan memberikan pelayanan yang inklusif.

1. Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan/atau penyelenggara kegiatan yang melanggar ketentuan Pasal 55, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan kegiatan, dan/atau pencabutan dan/atau pembatalan rekomendasi/izin.