Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat dengan memberikan penghormatan dan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran dalam segala aspek kehidupan. Latar belakangnya adalah pengakuan bahwa penyandang cacat memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya dan perlunya upaya perlindungan yang memadai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan perlindungan penyandang cacat, mengembangkan insentif, dan memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak.
- Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam pendidikan, kesempatan kerja, dan kehidupan sosial. Ini termasuk kewajiban penyelenggara pendidikan untuk memberikan kesempatan yang sama, serta kewajiban pemerintah dan perusahaan untuk mempekerjakan penyandang cacat.
- Aksesibilitas dalam pemanfaatan sarana dan prasarana umum, lingkungan, dan transportasi umum. Peraturan ini mengatur persyaratan teknis aksesibilitas fisik dan non-fisik.
- Rehabilitasi yang meliputi rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial, yang bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi fisik, mental, dan sosial penyandang cacat.
- Bantuan sosial yang diberikan kepada penyandang cacat yang tidak mampu untuk meningkatkan kesejahteraan sosial mereka.
- Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat yang derajat kecacatannya tidak dapat direhabilitasi.
- Informasi yang akurat dan tepat waktu bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan.
- Partisipasi dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan penyandang cacat.
- Pembentukan Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat Daerah (LKP2KS Penyandang Cacat Daerah) untuk mengkoordinasikan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
- Insentif dan penghargaan bagi pihak-pihak yang berjasa dalam mendukung perlindungan penyandang cacat.