Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 10/2006 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 10 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2006Tanggal Penetapan:3 Oktober 2006
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku09 Oktober 2006
Tanggal Penetapan03 Oktober 2006
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat dengan memberikan penghormatan dan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran dalam segala aspek kehidupan. Latar belakangnya adalah pengakuan bahwa penyandang cacat memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya dan perlunya upaya perlindungan yang memadai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan perlindungan penyandang cacat, mengembangkan insentif, dan memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak.
  2. Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam pendidikan, kesempatan kerja, dan kehidupan sosial. Ini termasuk kewajiban penyelenggara pendidikan untuk memberikan kesempatan yang sama, serta kewajiban pemerintah dan perusahaan untuk mempekerjakan penyandang cacat.
  3. Aksesibilitas dalam pemanfaatan sarana dan prasarana umum, lingkungan, dan transportasi umum. Peraturan ini mengatur persyaratan teknis aksesibilitas fisik dan non-fisik.
  4. Rehabilitasi yang meliputi rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial, yang bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi fisik, mental, dan sosial penyandang cacat.
  5. Bantuan sosial yang diberikan kepada penyandang cacat yang tidak mampu untuk meningkatkan kesejahteraan sosial mereka.
  6. Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat yang derajat kecacatannya tidak dapat direhabilitasi.
  7. Informasi yang akurat dan tepat waktu bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan.
  8. Partisipasi dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan penyandang cacat.
  9. Pembentukan Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat Daerah (LKP2KS Penyandang Cacat Daerah) untuk mengkoordinasikan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
  10. Insentif dan penghargaan bagi pihak-pihak yang berjasa dalam mendukung perlindungan penyandang cacat.

1. Sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum yang sudah beroperasi namun belum menyediakan aksesibilitas bagi penyandang cacat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib menyediakan aksesibilitas bagi penyandang cacat.

1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan aksesibilitas dapat dikenakan sanksi berupa penghentian atau penutupan sementara usaha dan/atau kegiatan. 2. Pembangunan sarana dan prasarana umum serta lingkungan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 3. Penanggung jawab usaha di bidang penyelenggaraan medik dan pendidikan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. 4. Pelanggaran Pasal 11 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.