di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 2/2025 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2025 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi bagi penyandang disabilitas di Jawa Barat, yang selama ini menghadapi berbagai hambatan dan pembatasan dalam mengakses hak-hak mereka.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk:
Peraturan ini juga menekankan pentingnya aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, serta perlindungan dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.