Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 102 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Juga dikenal sebagai: PERPRES 102/2014 · PERPRES No. 102 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 102 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2014Tanggal Penetapan:17 September 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 September 2014
Tanggal Penetapan17 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali pemberian tunjangan kinerja tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berhak menerima tunjangan kinerja bulanan. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang bekerja di luar kementerian. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Juli 2014 dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan persetujuan Menteri PAN-RB.

(-)

(-)