di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Juga dikenal sebagai: PERPRES 102/2014 · PERPRES No. 102 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 102 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali pemberian tunjangan kinerja tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berhak menerima tunjangan kinerja bulanan. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang bekerja di luar kementerian. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Juli 2014 dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan persetujuan Menteri PAN-RB.