Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 118 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Juga dikenal sebagai: PERPRES 118/2017 · PERPRES No. 118 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 118 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2017Tanggal Penetapan:15 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 2017
Tanggal Penetapan15 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian seiring dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di kementerian tersebut. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)