Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 69 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Juga dikenal sebagai: PERPRES 69/2010 · PERPRES No. 69 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2010Tanggal Penetapan:15 Desember 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 2010
Tanggal Penetapan15 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tunjangan Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada seluruh pegawai yang memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa tunjangan tersebut tidak berlaku bagi pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan sementara, atau tidak mencapai target kinerja. Tunjangan kinerja ini dihitung mulai Juli 2010 dan menggantikan Tunjangan Khusus yang sebelumnya diterima. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010. 2. Tunjangan Khusus yang telah diterima sejak Juli 2010 diperhitungkan sebagai faktor pengurang.

(-)