Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1985 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua, Anggota Dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (TEAM P-7)

Juga dikenal sebagai: Keppres 50/1985 · Keppres No. 50 Tahun 1985 · Keppres Nomor 50 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1985Tanggal Penetapan:4 Juni 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1983.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbarui besaran honorarium bagi Ketua, Anggota, dan Sekretaris Team Penasehat Presiden mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Team P-7). Perubahan ini dilakukan karena besaran honorarium yang ditetapkan sebelumnya dianggap perlu diperbaiki. Dalam keputusan ini, besaran honorarium ditetapkan sebagai berikut: Ketua Team P-7 menerima Rp 600.000,-, Anggota Team P-7 menerima Rp 500.000,-, dan Sekretaris Team P-7 menerima Rp 250.000,-. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1985.

(-)

(-)