Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1978 tentang Honorarium Bagi Ketua, Anggota, dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Team P-7 )

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/1978 · Keppres No. 11 Tahun 1978 · Keppres Nomor 11 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 1978Tanggal Penetapan:9 Mei 1978
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menetapkan jumlah honorarium atau uang jasa bagi Ketua, Anggota, dan Sekretaris Team Penasehat Presiden mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (TEAM P-7). Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beban tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota tim tersebut.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian honorarium bulanan kepada Ketua, Anggota, dan Sekretaris TEAM P-7. Besaran honorarium yang ditetapkan adalah Rp.250.000,- untuk Ketua, Rp.200.000,- untuk Anggota, dan Rp.100.000,- untuk Sekretaris. Biaya untuk honorarium ini sementara dibebankan pada Dana Presiden.

(-)

(-)