Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1981 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua Dan Anggota Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (Team P-7)

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1981 · Keppres No. 17 Tahun 1981 · Keppres Nomor 17 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1981Tanggal Penetapan:2 Mei 1981
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1979

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbaiki jumlah honorarium bagi Ketua, Anggota, dan Sekretaris Team Penasehat Presiden mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Team P-7). Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 2 dan 3 dari Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1979. Besaran honorarium yang baru ditetapkan untuk masing-masing anggota Team P-7, termasuk Ketua dan Sekretaris, dengan rincian jumlah yang berbeda-beda. Biaya untuk honorarium ini dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Negara RI. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1981.

(-)

(-)