Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/25/PBI/2003

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/25/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 5/25/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/25/PBI/2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2003Tanggal Penetapan:10 November 2003
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/23/PBI/2000 tanggal 6 November 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/118/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 tentang Kriteria Perbuatan Tercela Orang-orang Yang Dilarang Menjadi Pemegang Saham dan/atau Pengurus Bank, dinyatakan tidak berlaku bagi Bank Umum

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan praktik good corporate governance di industri perbankan dengan memastikan bahwa pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar dalam pengendalian dan pengelolaan bank memiliki kompetensi dan integritas tinggi. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan perbankan yang dinamis dan tuntutan masyarakat akan sistem perbankan yang sehat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon pemegang saham pengendali, pengurus, dan pejabat eksekutif bank. Penilaian ini mencakup faktor integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan. Pemegang saham pengendali harus memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan, sementara pengurus juga harus memenuhi persyaratan kompetensi. Proses penilaian melibatkan penelitian administratif dan wawancara, dan hasilnya diklasifikasikan menjadi predikat Lulus, Lulus Bersyarat, atau Tidak Lulus. Pihak yang dinyatakan Tidak Lulus dilarang menjadi pemegang saham pengendali atau pengurus bank.

1. Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Hasil wawancara yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap calon Pemegang Saham Pengendali dan calon Pengurus Bank sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan tetap berlaku. 3. Sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka pihak-pihak yang masuk dalam daftar mengenai orang-orang tertentu yang memenuhi kriteria perbuatan tercela di bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/118/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 tentang Kriteria Perbuatan Tercela Orang-orang yang Dilarang menjadi Pemegang Saham dan/atau Pengurus Bank, khususnya pihak-pihak yang berasal dari Bank Umum, dinyatakan sebagai pihak-pihak yang Tidak Lulus dengan jangka waktu larangan selama 20 (dua puluh) tahun. 4. Perhitungan jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Bank yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemberhentian pengurus. 2. Bank yang tidak menaati ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar denda. 3. Pemegang saham dan pengurus yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.