Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 12/23/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/23/PBI/2010

Status:
Berlaku
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaUji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pihak-pihak yang terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan bank. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, melindungi kepentingan stakeholders, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan melalui penerapan good corporate governance.

Ketentuan Substansial:

  1. Pihak yang Wajib Tunduk: Orang perseorangan, badan hukum, atau kelompok usaha yang melakukan pengendalian terhadap Bank, termasuk Pemegang Saham Pengendali (PSP), anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif Bank.
  2. Uji Kemampuan dan Kepatutan: Dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi; PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif; dan pihak-pihak yang sudah tidak menjabat namun diduga terlibat dalam tindakan yang sedang dalam proses uji kemampuan dan kepatutan.
  3. Faktor Penilaian:
    • Calon PSP: Integritas dan kelayakan keuangan.
    • Calon Anggota Dewan Komisaris dan Direksi: Integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.
    • PSP, Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif (Penilaian Kembali): Indikasi permasalahan integritas, kompetensi, dan/atau reputasi keuangan.
  4. Proses Uji: Meliputi penelitian administratif dan wawancara. Bank Indonesia berwenang menghentikan uji jika calon sedang menjalani proses hukum atau uji kemampuan dan kepatutan di bank lain.
  5. Hasil Uji: Ditetapkan dengan predikat "Lulus" atau "Tidak Lulus". Konsekuensi dari predikat "Tidak Lulus" meliputi larangan menjadi PSP atau anggota Dewan Komisaris/Direksi pada industri perbankan.
  6. Bank dalam Penyelamatan/Penanganan LPS: Uji kemampuan dan kepatutan dilakukan terhadap calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diajukan oleh LPS.

1. Hasil uji kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Pihak yang ditetapkan Lulus Bersyarat berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dinyatakan Lulus sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003. 3. Terhadap uji kemampuan dan kepatutan yang sedang dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini: a. Proses penilaian dan hasil penilaian tetap mengacu kepada PBI No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test); b. Dalam hal hasil penilaian adalah Lulus Bersyarat, maka yang bersangkutan dinyatakan Lulus setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PBI No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test); c. Dalam hal hasil penilaian adalah Lulus atau Tidak Lulus, maka konsekuensi dan pengenaan jangka waktu sanksi mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini. 4. Pihak–pihak yang berasal dari Bank Umum dan telah dinyatakan sebagai pihak–pihak yang Tidak Lulus berdasarkan PBI No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test), tetap dilarang menjadi Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi sampai dengan jangka waktu pelarangan berakhir.

1. Bank yang melanggar Pasal 36 ayat (2), Pasal 39 ayat (2) huruf b, atau Pasal 40 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pemberhentian sebagai anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi. 2. Bank yang melanggar kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5), Pasal 40 ayat (3) atau Pasal 54 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar denda. 3. Pemegang saham yang melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 36 ayat (1) huruf a, Pasal 37 huruf a atau Pasal 40 ayat (5), dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perbankan. 4. Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif yang melanggar Pasal 16 ayat (2) atau Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Perbankan.