Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/23/PBI/2000

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/23/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/23/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/23/PBI/2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2000Tanggal Penetapan:6 November 2000
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku06 November 2000
Tanggal Penetapan06 November 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/1/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat sistem perbankan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sumber daya manusia di lembaga perbankan. Kebijakan ini menekankan pentingnya integritas dan kompetensi bagi Pemegang Saham Pengendali, Pengurus, dan Pejabat Eksekutif bank. Penilaian dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan, mencakup aspek integritas dan kompetensi. Integritas meliputi tindakan yang sesuai dengan ketentuan perbankan, sementara kompetensi mencakup pengetahuan dan pengalaman di bidang perbankan. Proses penilaian melibatkan pengumpulan informasi, pemeriksaan, dan evaluasi oleh Komite Evaluasi Perbankan, dengan hasil akhir berupa predikat lulus, lulus bersyarat, atau tidak lulus.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
  • Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin.
  • Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.