Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi Dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 38/2018 · Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2018Tanggal Penetapan:4 Juli 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianPertambangan & Sumber Energi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0027 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Keselamatan. 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan. 3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara akreditasi dan sertifikasi di bidang ketenagalistrikan. Akreditasi meliputi usaha jasa penunjang tenaga listrik seperti Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor, Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, dan Lembaga Sertifikasi Produk. Sertifikasi meliputi Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik, Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik Tegangan Rendah, Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik, Sertifikasi Kompetensi Asesor, Sertifikasi Badan Usaha, dan Sertifikasi Produk. Ketentuan substansial mencakup persyaratan dan prosedur akreditasi bagi lembaga sertifikasi, termasuk persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi. Lembaga sertifikasi wajib memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan memenuhi standar sistem manajemen mutu. Peraturan ini juga mengatur persyaratan untuk mendapatkan penunjukan dari Menteri atau gubernur sebelum mendapatkan akreditasi. Peraturan ini juga mengatur sertifikasi instalasi tenaga listrik, sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan, sertifikasi badan usaha, dan sertifikasi produk. Setiap instalasi tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Tenaga teknik di bidang ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik. Usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha. Peralatan dan pemanfaat tenaga listrik harus memenuhi persyaratan yang diberlakukan secara wajib oleh Menteri.

1. Badan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian yang telah mendapatkan penetapan sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang telah memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah daerah provinsi di Indonesia diberikan sertifikat Akreditasi. 2. Badan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian yang telah mendapatkan penetapan sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang belum memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah daerah provinsi di Indonesia, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dibekukan sampai dapat memenuhi persyaratan. 3. Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik pada Badan Usaha Jasa Sertifikasi Badan Usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Asesor Badan Usaha. 4. Sertifikat Produk yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0027 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Keselamatan dinyatakan tetap berlaku sebagai bukti persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sampai dengan masa berlakunya berakhir. 5. Surat penugasan atau penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0027 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Keselamatan, dinyatakan tetap berlaku untuk melakukan penerbitan, pembekuan dan pencabutan persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sampai dengan masa berlakunya berakhir. 6. Skema Penilaian Kesesuaian yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0027 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Keselamatan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 23 Januari 2019. 7. Ketentuan mengenai kegiatan pengujian wajib dilakukan oleh laboratorium uji yang memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Lembaga sertifikasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 90 dan Pasal 91 dan pemegang sertifikat yang melanggar ketentuan dalam Pasal 92, dan Pasal 93, serta pemegang surat surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian yang melanggar ketentuan dalam Pasal 94 dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan sertifikat Akreditasi, surat penunjukan, surat penugasan, atau sertifikat.