1. Penunjukan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, lembaga sertifikasi kompetensi, Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Sertifikasi Produk, Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, lembaga sertifikasi kompetensi, Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, Sertifikat Badan Usaha, SLO, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan, yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
2. Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi, pengalaman bekerja di atas level kompetensi yang dimiliki, dan terdaftar dalam Sertifikat Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik atau terdaftar sebagai Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik pada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat mengajukan penyesuaian Sertifikat Kompetensi melalui jalur portofolio kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik.
3. Permohonan penunjukan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, lembaga sertifikasi kompetensi, Lembaga Inspeksi Teknik, atau Lembaga Sertifikasi Produk yang masih dalam proses evaluasi mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.
4. Permohonan SLO yang telah atau sedang dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik atau Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah dapat dilanjutkan proses sertifikasinya sampai selesai.
5. Pemenuhan kelengkapan data gambar instalasi dan tata letak, serta diagram satu garis, sebagai persyaratan permohonan SLO yang harus dilengkapi dengan NIDI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
6. Pemenuhan kelengkapan data gambar instalasi dan/atau diagram satu garis yang dilengkapi dengan NIDI untuk permohonan SLO instalasi pemanfaatan tegangan rendah kapasitas daya tersambung sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere yang dapat dikeluarkan oleh pemilik instalasi atau oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagai bagian dari pelaksanaan pemeriksaan pengujian tanpa dikenai biaya dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.