di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi Dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 10/2016 · Permen ESDM No. 10 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan. Perubahan tersebut mencakup penyempurnaan persyaratan administratif dan teknis untuk akreditasi lembaga sertifikasi di bidang ketenagalistrikan, termasuk lembaga inspeksi teknik, lembaga sertifikasi kompetensi, dan lembaga sertifikasi badan usaha. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai sertifikasi laik operasi instalasi tenaga listrik, sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, dan sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Perubahan substansial meliputi:
Peraturan ini juga menekankan integrasi sistem informasi sertifikasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.