Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi Dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 10/2016 · Permen ESDM No. 10 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2016Tanggal Penetapan:5 April 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianPertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi Dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku13 April 2016
Tanggal Penetapan05 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 166).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan. Perubahan tersebut mencakup penyempurnaan persyaratan administratif dan teknis untuk akreditasi lembaga sertifikasi di bidang ketenagalistrikan, termasuk lembaga inspeksi teknik, lembaga sertifikasi kompetensi, dan lembaga sertifikasi badan usaha. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai sertifikasi laik operasi instalasi tenaga listrik, sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, dan sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Perubahan substansial meliputi:

  1. Persyaratan Akreditasi: Detail persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemegang izin usaha jasa penunjang untuk mendapatkan akreditasi.
  2. Sertifikat Laik Operasi (SLO): Ketentuan mengenai penerbitan SLO oleh Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi untuk instalasi penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan menengah.
  3. Sertifikasi Kompetensi: Proses dan persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi bagi tenaga teknik ketenagalistrikan.
  4. Sertifikasi Badan Usaha: Persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh badan usaha untuk memperoleh Sertifikat Badan Usaha.
  5. Penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi: Tata cara penunjukan oleh Menteri atau Gubernur sebelum mendapatkan akreditasi.

Peraturan ini juga menekankan integrasi sistem informasi sertifikasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

1. Terhadap Sertifikat Laik Operasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik atas instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung dengan instalasi penyediaan tenaga listrik yang izin usaha penyediaan tenaga listriknya diterbitkan oleh Bupati/Walikota, tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. 2. Penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Sertifikasi Kompetensi dan penomoran register Sertifikat Laik Operasi, yang telah dikeluarkan oleh Bupati/Walikota tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.