di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
Juga dikenal sebagai: KMK 155/KMK.03/2001 · KMK No. 155/KMK.03/2001
Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001.
Ketentuan Substansial:
Keputusan ini mengatur jenis-jenis BKP tertentu yang bersifat strategis yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, meliputi:
Keputusan ini juga mengatur persyaratan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN, termasuk kewajiban memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengimpor atau menerima mesin dan peralatan pabrik. Petani, perusahaan air minum, dan perusahaan listrik tertentu tidak diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk menghasilkan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan.