di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi
Juga dikenal sebagai: PMK 268/PMK.03/2015 · PMK No. 268/PMK.03/2015
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 dan bertujuan untuk mendukung kegiatan ekonomi strategis dengan memberikan insentif pajak. Ketentuan substansial meliputi pembebasan PPN untuk barang-barang seperti mesin dan peralatan pabrik, barang hasil usaha kelautan dan perikanan, serta bahan baku kerajinan perak. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengajukan Surat Keterangan Bebas PPN dan memenuhi persyaratan administratif yang ketat, termasuk dokumen pendukung dan pernyataan penggunaan barang. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa PPN yang telah dibayar dapat dikreditkan atau diminta kembali sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.