Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.03/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebankan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tententu yang Bersifat Strategis

Juga dikenal sebagai: PMK 11/PMK.03/2007 · PMK No. 11/PMK.03/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2007Tanggal Penetapan:14 Februari 2007
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 363/KMK.03/2002 dan Nomor 371/KMK.03/2003.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis, sejalan dengan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007. Peraturan ini mengatur bahwa barang hasil pertanian, barang modal, makanan ternak, dan beberapa barang lainnya dibebaskan dari PPN. Pengusaha yang mengimpor atau menerima penyerahan barang tersebut harus memiliki Surat Keterangan Bebas PPN, kecuali untuk barang tertentu seperti air bersih dan listrik. Peraturan ini juga menetapkan bahwa faktur pajak harus mencantumkan cap khusus yang menunjukkan pembebasan PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  1. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2007 sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atau dipungut dapat dimintakan kembali oleh importir atau pembeli sepanjang belum dikreditkan atau dibebankan sebagai biaya.

(-)