di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pengesahan ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 49/2011 · PERPRES No. 49 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2011
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) yang telah ditandatangani di Cha-am, Thailand, pada tanggal 26 Februari 2009. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama investasi di antara negara-negara anggota ASEAN. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli dalam Bahasa Inggris dari Persetujuan tersebut akan menjadi acuan jika terjadi perbedaan penafsiran dengan terjemahan Bahasa Indonesia. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, beberapa Keputusan Presiden sebelumnya yang terkait dengan perjanjian investasi ASEAN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.