Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 78 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 2002 tentang Pengesahan Protocol To Amend The Framework Agreement On The Asean Investment Area (Protokol Perubahan Persetujuan Kerangka Kerja Kawasan Investasi Asean)

Juga dikenal sebagai: Keppres 78/2002 · Keppres No. 78 Tahun 2002 · Keppres Nomor 78 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2002Tanggal Penetapan:14 November 2002
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Protocol To Amend The Framework Agreement On The Asean Investment Area (Protokol Perubahan Persetujuan Kerangka Kerja Kawasan Investasi Asean)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 2002
Tanggal Penetapan14 November 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pengesahan Framework Agreement on the ASEAN Investment Area (Kerangka Kerja Perjanjian Kawasan Investasi ASEAN).

Keputusan Presiden ini mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan Kerangka Kerja Kawasan Investasi ASEAN yang ditandatangani di Hanoi, Vietnam, pada 14 September 2001. Protokol ini bertujuan untuk mempercepat implementasi Persetujuan AIA dan memperluas cakupannya. Protokol ini mencakup semua investasi langsung kecuali investasi portofolio dan hal-hal terkait dengan investasi yang dicakup oleh persetujuan ASEAN lainnya. Protokol ini juga mengatur penghapusan bertahap daftar pengecualian untuk sektor manufaktur dan pemberitahuan kepada Dewan AIA tentang investasi yang terkait dengan persetujuan yang memberikan perlakuan istimewa.

1. Protokol ini akan mulai berlaku pada saat penyetoran instrumen ratifikasi atau instrumen penerimaan dari semua Pemerintah penandatangan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN yang harus dilaksanakan dalam waktu enam bulan setelah penandatanganan Protokol ini.

(-)