Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 167 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 167 Tahun 1999 tentang Pengesahan Protocol To Amend The Agreement Among The Governments Of Brunei Darussalam, The Republic Of Indonesia, Malaysia, The Republic Of The Philippines, The Republic Of Singapore, And The Kingdom Of Thailand For The Promotion And Protection Of Investments (Protokol Perubahan Terhadap Perjanjian Antara Pemerintah-Pemerintah Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura, Dan Kerajaan Thailand Untuk Peningkatan Dan Perlindungan Investasi)

Juga dikenal sebagai: Keppres 167/1999 · Keppres No. 167 Tahun 1999 · Keppres Nomor 167 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 1999Tanggal Penetapan:20 Desember 1999
Investasi & Penanaman ModalRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Protocol To Amend The Agreement Among The Governments Of Brunei Darussalam, The Republic Of Indonesia, Malaysia, The Republic Of The Philippines, The Republic Of Singapore, And The Kingdom Of Thailand For The Promotion And Protection Of Investments (Protokol Perubahan Terhadap Perjanjian Antara Pemerintah-Pemerintah Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura, Dan Kerajaan Thailand Untuk Peningkatan Dan Perlindungan Investasi)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Desember 1999
Tanggal Penetapan20 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1988 tentang Pengesahan an Agreement among the Governments of Brunei Darussalam, the Republic of Indonesia, Malaysia, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore and the Kingdom of Thailand for the Promotion and Protection of Investments.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Perubahan terhadap Perjanjian antara Pemerintah Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia, Republik Filipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand untuk Peningkatan dan Perlindungan Investasi. Protokol ini merupakan hasil perundingan yang dilakukan di Jakarta pada 12 September 1996. Tujuan utama dari protokol ini adalah untuk memperbarui perjanjian sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan lingkungan investasi global dan komitmen internasional serta regional yang telah ditawarkan oleh negara-negara anggota. Protokol ini juga menekankan pentingnya investasi sebagai sumber keuangan untuk pembangunan ekonomi, industri, dan teknologi di kawasan ASEAN. Ketentuan substansial dari protokol ini mencakup penyederhanaan prosedur investasi, peningkatan transparansi dan prediktabilitas informasi terkait investasi asing, serta penerapan mekanisme penyelesaian perselisihan ASEAN.

(-)

(-)