Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 66/2021 · PERPRES No. 66 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2021Tanggal Penetapan:29 Juli 2021
Pembentukan Lembaga NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Pangan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juli 2021
Tanggal Penetapan29 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian sepanjang yang mengatur Badan Ketahanan Pangan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Pangan Nasional sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas utama melaksanakan pemerintahan di bidang pangan. Badan ini memiliki fungsi koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan terkait ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga, pengendalian kerawanan pangan dan gizi, serta penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan. Badan ini juga bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah. Jenis pangan yang diatur meliputi beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai. Struktur organisasi Badan Pangan Nasional terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional. 2. Pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan di lingkungan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dapat menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Pangan Nasional. 3. Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan di lingkungan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Pangan Nasional. 4. Pengalihan pegawai negeri sipil, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini. 5. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian yang berkaitan dengan Badan Ketahanan Pangan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diubah dan/atau diganti berdasarkan Peraturan Presiden ini. 6. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 7. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, ketentuan mengenai kewenangan Menteri Perdagangan dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang Kebutuhan Pokok, kecuali yang diatur dalam Pasal 4, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)