Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 83/2024 · PERPRES No. 83 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2024Tanggal Penetapan:15 Agustus 2024
Ketahanan Pangan & PertanianPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Gizi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Agustus 2024
Tanggal Penetapan15 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, khususnya ketentuan mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalkan pemenuhan gizi nasional sebagai bagian dari hak asasi manusia, guna mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Pemerintah merasa perlu mengatur tata kelola konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat melalui pembentukan Badan Gizi Nasional.

Ketentuan Substansial: Badan Gizi Nasional dibentuk sebagai lembaga pemerintah di bawah Presiden, bertanggung jawab untuk melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Badan ini memiliki tugas koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di berbagai bidang terkait gizi. Sasaran pemenuhan gizi meliputi peserta didik, anak di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui. Badan ini juga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Dewan Pengarah dan Pelaksana, dengan berbagai deputi yang menangani sistem tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas di bidang kerawanan gizi dapat beralih menjadi pegawai di Badan Gizi Nasional. 3. Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi dialihkan ke Badan Gizi Nasional dalam waktu paling lambat 1 tahun. 4. Pegawai tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sampai ditetapkannya hak baru di Badan Gizi Nasional. 5. Seluruh jabatan di Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi tetap melaksanakan tugas sampai dibentuknya jabatan baru.

(-)