Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 45 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: PERPRES 45/2015 · PERPRES No. 45 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2015Tanggal Penetapan:22 April 2015
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Pertanian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 April 2015
Tanggal Penetapan22 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sehubungan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pertanian dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Ketentuan Substansial: Kementerian Pertanian bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Fungsi Kementerian meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, penelitian, penyuluhan, dan pengawasan di bidang pertanian. Struktur organisasi terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas spesifik, seperti peningkatan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan ketahanan pangan. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan penyusunan peraturan perundang-undangan terkait.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Pertanian, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)