di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 71 dan No. 77 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 92 dan No. 98)
Juga dikenal sebagai: PP 32/1963 · PP No. 32 Tahun 1963 · PP Nomor 32 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk merubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 71 dan No. 77 tahun 1961. Perubahan ini diperlukan untuk mengatur peleburan beberapa perusahaan milik negara ke dalam perusahaan lain yang telah ditentukan oleh Menteri Perdagangan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur peleburan beberapa perusahaan milik negara, seperti C.T.C., GAYA SARI, WAJA JAWA, ISEC, LETTERGIETERIJ "AMSTERDAM", ALL TECNICS, dan P.T. "GAJA REMAJA", serta perusahaan lain yang akan ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, ke dalam perusahaan yang telah disebutkan dalam ayat (1) dari masing-masing peraturan yang diubah. Hal ini menunjukkan adanya restrukturisasi dalam pengelolaan perusahaan milik negara.