Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 71 dan No. 77 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 92 dan No. 98)

Juga dikenal sebagai: PP 32/1963 · PP No. 32 Tahun 1963 · PP Nomor 32 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:22 Mei 1963
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 71 dan No. 77 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 92 dan No. 98)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan22 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 No. 92) 2. Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 No. 98)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk merubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 71 dan No. 77 tahun 1961. Perubahan ini diperlukan untuk mengatur peleburan beberapa perusahaan milik negara ke dalam perusahaan lain yang telah ditentukan oleh Menteri Perdagangan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur peleburan beberapa perusahaan milik negara, seperti C.T.C., GAYA SARI, WAJA JAWA, ISEC, LETTERGIETERIJ "AMSTERDAM", ALL TECNICS, dan P.T. "GAJA REMAJA", serta perusahaan lain yang akan ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, ke dalam perusahaan yang telah disebutkan dalam ayat (1) dari masing-masing peraturan yang diubah. Hal ini menunjukkan adanya restrukturisasi dalam pengelolaan perusahaan milik negara.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1961.

(-)